Hukum | Definisi Dari Para Ahli

Diposting oleh Mizan 11/08/2009
Hukum adalah suatu peraturan norma-norma dan tata tertib yang muncul di dalam suatu komunitas masyarakat. Hukum tidak pernah diciptakan melainkan tumbuh sendiri di dalam masyarakat seiring dengan kebiasaan-kebiasaan perilaku dari tiap-tiap individu. Tujuan hukum itu tercipta adalah guna memperoleh ketrentaman dan keadilan di antara beberapa individu-individu satu sama lain. Hukum sendiri memiliki pengertian yang dapat dikatakan abstrak. Menurut pendapat Immanuel Kant “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht.”. Hukum itu memiliki banyak segi dan meliputi segala lapangan. Oleh sebab itu tidak mungkin membuatu suatu definisi apa sebenarnya hukum itu.
Meskipun hukum tidak memiliki definisi yang pasti tetapi beberapa ahli hukum dari zaman ke zaman selalu mengemukakan persepsinya masing-masing, mengenai apa arti hukum itu sebenarnya. Ada dua ahli hukum yang akan dibahas di dalam makalah ini yaitu  Roscoe Pound dan Prof. Mr. J. Van Kan. Kedua ahli hukum ini memiliki pandangan yang cukup berbeda tentang pengertian dari hukum itu sendiri.



Roscoe Pound (1870-1964)
Roscoe Pound memiliki pendapat mengenai hukum yang menitik beratkan hukum pada kedisiplinan dengan teorinya yaitu: “Law as a tool of social engineering” (“Bahwa Hukum adalah alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat”).
Untuk dapat memenuhi peranannya Roscoe Pound lalu membuat penggolongan atas kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum itu sendiri, yaitu sebagai berikut:
a.    Kepentingan Umum (Public Interest)
        1)    Kepentingan negara sebagai Badan Hukum
        2)    Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat.
b.    Kepentingan Masyarakat (Social Interest)
        1)    Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban
        2)    Perlindungan lembaga-lembaga sosial
        3)    Pencegahan kemerosotan akhlak
        4)    Pencegahan pelanggaran hak
        5)    Kesejahteraan sosial.
c.    Kepentingan Pribadi (Private Interest)
       1)    Kepentingan individu
       2)    Kepentingan keluarga
       3)    Kepentingan hak milik.
Menurut Roscoe Pound untuk membantu para mahasiswa yang belajar Ilmu Hukum perlu kiranya dikemukakan tentang Disiplin ilmu Hukum.
Ilmu hukum termasuk kedalam ilmu pengetahuan kemasyarakatan yang khusus mempelajari mengenai tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan kaidah-kaidah hidupnya terutama yang berlaku pada masa kini (hukum positif).
Kemudian hal-hal yang termasuk ke dalam ilmu hukum itu adalah:
a.    Ilmu Kaidah
b.    Ilmu Pengertian
c.    Ilmu Kenyataan.
Sedangkan kaidah hukum menurut Pound terdiri dari tiga macam yaitu:
a.    Kaidah-kaidah hukum yang berisikan suruhan
b.    Kaidah-kaidah hukum yang berisikan larangan
c.    Kaidah-kaidah hukum yang berisikan kebolehan



Prof. Mr. J. Van Kan
Pengertian hukum menurut Prof. Mr. J. Van Kan adalah “Jadi kaidah-kaidah hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dan pengertian hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa, yang diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Tugas dari tata hukum adalah mengadakan kaidah-kaidah untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang menghendaki perlindungan yang dapat dipaksakan.”.
Di dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot De Reichtswoten Schap” dikatakan bahwa “Jadi terdapat kaidah-kaidah kesusilaan, dan kaidah-kaidah kesopanan yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan orang-orang dalam masyarakat.”.
Selanjutnya Prof. Mr. J. Van Kan mengemukakan tentang tujuan dari hukum yaitu:

  • Menjaga kepentingan-kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
  • Tertib masyarakat yang baik.
  • Tujuan kesusilaan ialah penyempurnaan seseorang turut membantu tercapainya tata tertib masyarakat yang lebih baik.
Baik pendapat Roscoe Pound dan Prof. Mr J. Van Kan keduanya tidak dapat dikatakan salah. Keduanya memiliki pemikiran-pemikiran tersendiri berdasarkan apa yang mereka percayai.
Menurut kedua ahli hukum tersebut hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi kepentingan-kepentingan di dalam masyarakat. Menurut Rosioe Paund kepentingan-kepentingan tersebut dibagi menjadi kepentingan umum, masyarakat, dan pribadi, yang dilindungi dengan kaidah yang berisikan suruhan, larangan, dan kebolehan. Sedangkan menurut Mr J. Van Kan di dalam perlindungan kepentingan tersebut terdapat kaidah-kaidah berupa agama, tata susila, dan sopan santun.
Hukum menurut Roscoe Pound lebih menitik beratkan pada kedisiplinan. Sedangkan menurut Mr J. Van Kan hukum sepatutnya lebih menitik beratkan pada peraturannya sendiri.
Kedua pendapat ahli hukum tersebut tidak memiliki persepsi yang terlalu jauh. Intinya adalah hukum merupakan metode untuk menciptakan ketentraman, tata tertib antara satu sama lain di dalam masyarakat, yaitu dengan menerapkan norma-norma atau aturan-aturan yang sifatnya memaksa untuk individu atau kelompok guna memperoleh keadilan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Hukum tidak memiliki definisi yang pasti. Bagi tim penulis, berbagai macam persepsi dan teori dari banyak ahli hukum merupakan referensi yang sangat bermanfaat. Bukan berarti pendapat yang berbeda adalah pendapat yang salah, tetapi keragaman teori merupakan hal yang lumrah dan patut diambil hikmah dari segi positifnya.


KEMBALI KE ATAS

Kunjungi artikel yang berhubungan:


Mengenai Saya

Foto Saya
Mizan
Mahasiswa rantau yang mendalami kajian Ilmu Jurnalistik, saat ini sedang sibuk dengan kuliah sambil berbagi info di Dumay (Dunia Maya) ^^v. Blog ini beroperasi secara profesional, berisi tentang info2 seputar komputer dan blogging. Semoga blog ini dapat memberi inspirasi dan info tambahan pada pedoman blogging pengunjung semua. ^^ trims..
Lihat profil lengkapku

Pos Terpopuler